Hadis tentang Larangan Menjual Buah yang Masih Dipohonnya
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ نَهَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ (رواه البخارى: ٢١٨٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu 'Abbas RA berkata: Nabi SAW melarang Al Muhaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum) dan Al Muzabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik) (HR al-Bukhari: 2187)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini memberikan panduan mengenai larangan dalam transaksi jual beli hasil bumi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan ketidakadilan nilai. Kandungan utamanya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang praktik Al-Muhaqalah, yaitu menukar biji-bijian yang masih ada di tangkainya (masih di ladang) dengan biji-bijian yang sudah dibersihkan atau siap konsumsi, serta melarang Al-Muzabanah, yaitu menukar buah-buahan yang masih ada di pohon dengan buah-buahan yang sudah dipetik dalam timbangan atau takaran tertentu. Larangan ini didasari oleh sulitnya menentukan kesamaan ukuran yang pasti antara barang yang masih di pohon dengan yang sudah ditimbang secara nyata, sehingga sangat rentan menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
Lebih jauh, hadis ini menunjukkan komitmen Islam dalam menjaga agar setiap pertukaran barang sejenis (komoditas ribawi) harus dilakukan dengan takaran yang benar-benar akurat dan setara. Ketidakjelasan jumlah pada buah yang masih di pohon atau tanaman yang masih di ladang dapat memicu perselisihan dan unsur perjudian dalam perdagangan. Dengan melarang praktik ini, Islam mendidik umatnya untuk melakukan transaksi yang transparan dan berbasis fakta yang jelas, guna memastikan bahwa setiap keuntungan yang didapat berasal dari pertukaran yang adil dan terbebas dari unsur penipuan secara tidak sengaja.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 8. h. 148.

Komentar 0