Hadis tentang Hak Khiyar dalam Majelis Jual Beli
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ رَفَعَهُ إِلَى حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخارى: ٢٠٧٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari 'Abdullah bin al-Harits yang dinisbatkannya kepada Hakim bin Hizam RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Atau sabda Ia: hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya. (HR al-Bukhari: 2079)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam ini mengandung prinsip fundamental dalam etika berekonomi Islam, terutama mengenai hak pilihan dalam bertransaksi dan nilai kejujuran. Secara mendalam, hadis ini menjelaskan tentang adanya hak khiyar majelis, yaitu ruang bagi penjual dan pembeli untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka selama masih berada di lokasi transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai keridaan kedua belah pihak agar tidak ada unsur keterpaksaan atau penyesalan di kemudian hari.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 7. h. 732.

Komentar 0