40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Menyewakan Ladang Pertanian

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis 

عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ لِلْيَهُودِ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا. وَأَنَّ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ الْمَزَارِعَ كَانَتْ تُكْرَى عَلَى شَيْءٍ سَمَّاهُ نَافِعٌ لَا أَحْفَظُهُ. وَأَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ حَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ. وَقَالَ عُبَيْدُ اللهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ (رواه البخارى: ٢١٦٥)[1]

Terjemahan

Hadis  dari 'Abdullah RA berkata: Rasulullah SAW mengadakan kerjasama kepada orang Yahudi dari tanah khaibar agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat separuh hasilnya. Dan bahwa Ibnu 'Umar menceritakan kepadanya bahwa ladang pertanian tersebut disewakan untuk sesuatu yang lain, yang disebutkan oleh Nafi', tapi aku lupa. Dan bahwa Rafi' bin Khadij menceritakan bahwa Nabi SAW melarang menyewakan ladang pertanian (untuk usaha selain bercocok tanam). Dan berkata 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar: Hingga akhirnya 'Umar mengusir mereka (orang Yahudi). (HR al-Bukhari: 2165)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini memberikan gambaran historis sekaligus hukum mengenai kerja sama ekonomi dalam bidang pertanian, yang dikenal dengan istilah Musaqah atau Muzara'ah. Kandungan utamanya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan kerja sama dengan penduduk Yahudi di Khaibar untuk mengelola tanah pertanian dengan kesepakatan bagi hasil, di mana pengelola mendapatkan setengah dari hasil panen sebagai imbalan atas tenaga dan perawatan mereka. Praktik ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan kerja sama produktif antara pemilik tanah dan pengelola, bahkan dengan non-muslim sekalipun, selama prinsip keadilan dan kesepakatan bersama terpenuhi untuk memaksimalkan fungsi lahan agar tidak terlantar.
Selain itu, hadis ini menyinggung adanya perbedaan pemahaman atau larangan spesifik terkait cara penyewaan tanah. Penyebutan mengenai pelarangan menyewakan ladang untuk usaha selain bercocok tanam atau cara sewa yang tidak jelas merupakan upaya untuk menghindari unsur ketidakpastian (gharar) atau eksploitasi yang bisa merugikan salah satu pihak. Catatan sejarah di akhir hadis mengenai tindakan Khalifah Umar bin Khattab yang akhirnya mengusir penduduk Yahudi dari Khaibar menunjukkan adanya perubahan kebijakan politik dan keamanan pada masa itu, yang dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kemaslahatan umat serta perjanjian-perjanjian yang ada sebelumnya. Secara keseluruhan, hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menyusun aturan mengenai bagi hasil pertanian dan batasan-batasan dalam pemanfaatan lahan milik orang lain.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 798.

Komentar 0