Hadis tentang Larangan Mulamasah dan Munabadzah
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ (رواه البخارى: ٢١٤٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melarang mulamasah dan munabadzah. (HR al-Bukhari: 2146)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis ini pada hakikatnya menegaskan perlunya prinsip transparansi dan kejelasan dalam setiap transaksi dalam hal jual beli dalam Islam. Melalui pelarangan praktik mulamasah (jual beli melalui sentuhan tanpa melihat) dan munabadzah (jual beli melalui lemparan barang), Rasulullah SAW sedang menghapuskan tradisi perdagangan jahiliyah yang berbasis spekulasi atau untung-untungan. Dalam sistem mulamasah, pembeli dipaksa menyetujui akad hanya karena telah menyentuh barang, sementara dalam munabadzah, tindakan melempar barang dijadikan pengganti kesepakatan yang jelas; keduanya menutup celah bagi pembeli untuk memeriksa kualitas, cacat, atau kecocokan barang yang akan dimiliki.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 754.

Komentar 0