Hadis tentang Kebolehan Gadai dalam Muamalah
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ(رواه البخارى: ٢٠٦٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari 'Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari dan Beliau menjaminkannya (gadai) dengan baju besi). (HR al-Bukhari: 2068)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini memberikan landasan hukum yang sangat penting mengenai kebolehan melakukan transaksi gadai (Rahn) dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam urusan pemenuhan kebutuhan pokok. Kandungan utamanya menjelaskan bahwa Nabi SAW secara praktis menunjukkan bahwa melakukan transaksi jual beli secara kredit atau tidak tunai dengan memberikan jaminan berupa barang berharga adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Tindakan Rasulullah SAW menjaminkan baju besinya kepada seorang Yahudi saat membeli makanan menjadi bukti bahwa seorang pemimpin atau individu boleh menggunakan aset pribadinya sebagai jaminan utang untuk memastikan keamanan hak bagi pihak penjual.
Selain aspek hukum gadai, hadis ini juga menunjukkan keluwesan Islam dalam berinteraksi sosial dan ekonomi dengan kalangan non-muslim. Transaksi yang dilakukan Nabi SAW dengan orang Yahudi tersebut membuktikan bahwa perbedaan keyakinan bukanlah penghalang untuk menjalin kerja sama dagang yang profesional dan adil. Secara lebih mendalam, hadis ini menggambarkan kesederhanaan hidup Rasulullah SAW yang tidak segan berutang demi kebutuhan pangan keluarganya, sekaligus mengajarkan umatnya tentang pentingnya memberikan jaminan kepercayaan dalam setiap transaksi berjangka agar hubungan antarmanusia tetap terjaga dengan integritas dan kejujuran.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 7. h. 459.

Komentar 0