Hadis tentang Jual Beli Emas
Hadis
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ (رواه البخارى: ٢٠٦٦)[1]
Terjemahan
Shadaqah bin al-Fadhal telah mengabarkan kepada kami 'Abdurrahman bin Abu Bakrah berkata: Abu Bakrah RA berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian." (HR al-Bukhari: 2066)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menetapkan aturan baku dalam transaksi pertukaran mata uang atau logam mulia, yang dalam literatur fikih dikenal dengan istilah Sharf. Kandungan utamanya menegaskan bahwa jika seseorang menukarkan barang yang sejenis, seperti emas dengan emas atau perak dengan perak, maka syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah kesamaan timbangan atau ukuran secara persis tanpa ada kelebihan sedikit pun. Hal ini bertujuan untuk menghindari riba fadl, yaitu riba yang muncul akibat adanya selisih tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis, meskipun kualitas salah satunya mungkin dianggap lebih baik.
Selain aturan untuk barang sejenis, hadis ini memberikan kelonggaran jika pertukaran dilakukan antara dua jenis yang berbeda, seperti emas dengan perak. Dalam kondisi ini, kedua belah pihak diperbolehkan menentukan perbandingan nilai atau jumlah sesuai kesepakatan mereka (sesuai keinginan), asalkan transaksi tersebut tetap dilakukan secara tunai dan terjadi serah terima di tempat. Secara keseluruhan, hadis ini berfungsi untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan keadilan dalam transaksi keuangan, sehingga masyarakat terhindar dari praktik manipulasi nilai yang dapat merugikan salah satu pihak dan merusak keberkahan dalam bermuamalah.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 761.

Komentar 0