Hadis tentang Larangan Jual Beli Dihari Raya Idul Fitri
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: يُنْهَى عَنْ صِيَامَيْنِ وَبَيْعَتَيْنِ: الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ، وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ (رواه البخارى: ١٨٩١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA yang berkata: Telah dilarang berpuasa dan berjual beli pada hari Raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adha, dan juga dilarang jual beli tanpa mengetahui barang yang dijual dan juga jual beli tanpa memeriksa barang yang dijual. (HR al-Bukhari: 1891)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menetapkan aturan penting mengenai batasan waktu ibadah serta etika dalam transaksi ekonomi untuk menghindari kerugian. Kandungan utamanya menegaskan larangan berpuasa pada hari raya Idul fitri dan Idul adha, karena kedua hari tersebut adalah momentum kegembiraan, jamuan dari Allah, dan waktu untuk mempererat silaturahmi dengan makan bersama. Larangan ini bertujuan agar setiap muslim dapat merasakan nikmatnya merayakan hari kemenangan dan hari kurban tanpa beban ibadah puasa yang bersifat menahan diri dari makan dan minum.
Dalam aspek ekonomi, hadis ini melarang dua jenis praktik perdagangan yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), yaitu jual beli tanpa mengetahui kondisi barang serta jual beli tanpa adanya pemeriksaan atau kesempatan bagi pembeli untuk melihat apa yang ia beli. Hal ini mencakup praktik zaman dahulu seperti mulamasah (membeli hanya dengan menyentuh tanpa melihat) atau munabadzah (membeli dengan cara melempar barang). Larangan ini sangat krusial untuk menjaga keadilan, mencegah penipuan, dan menghindari perselisihan di kemudian hari antara penjual dan pembeli karena adanya cacat atau ketidaksesuaian barang yang tersembunyi.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 702.

Komentar 0