40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Etika Distribusi dalam Muamalah

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانُوا يَبْتَاعُونَ الطَّعَامَ فِي أَعْلَى السُّوقِ، فَيَبِيعُونَهُ فِي مَكَانِهِمْ، فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يَنْقُلُوهُ (رواه البخارى: ٢٠٥٩)[1] 

Terjemahan

Hadis dari 'Abdullah RA berkata: Dahulu mereka berjual beli makanan jauh di luar pasar lalu menjualnya di tempat itu pula, maka Rasulullah SAW melarang menjual makanan di tempat (pembeliannya) hingga makanan itu dipindahkan lebih dahulu. (HR al-Bukhari: 2059)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menetapkan aturan penting mengenai prosedur serah terima barang dalam transaksi perdagangan, khususnya untuk komoditas pangan. Kandungan utamanya menjelaskan larangan Rasulullah SAW terhadap praktik penjualan kembali barang yang baru saja dibeli sebelum barang tersebut benar-benar berada dalam penguasaan penuh pembeli (dipindahkan dari tempat transaksi awal). Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa atau spekulasi harga yang tidak sehat, di mana barang diperjualbelikan berkali-kali secara berantai tanpa ada pergerakan fisik barang yang nyata.

Dengan mewajibkan pembeli untuk memindahkan atau membawa barang tersebut terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali, Islam menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak-hak konsumen. Praktik menjual barang di tempat pembelian tanpa memindahkannya berisiko menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab jika terjadi kerusakan barang, serta dapat memicu kenaikan harga yang semu akibat rantai penjualan yang terlalu pendek tanpa distribusi fisik. Secara keseluruhan, hadis ini mendidik para pedagang untuk mengedepankan prinsip kejelasan kepemilikan dan tanggung jawab dalam berniaga agar setiap keuntungan yang diperoleh didasari oleh transaksi yang sah dan sempurna secara syariat.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 759.

Komentar 0