40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Kebolehan Memanfaatkan Barang Gadaian

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ وَيُشْرَبُ لَبَنُ الدَّرِّ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا (رواه البخارى: ٢٣٧٦)[1] 

Terjemahan

Hadis  dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW  bersabda: “Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan." (HR al-Bukhari: 2376)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang aturan pemanfaatan barang jaminan atau gadai (Rahn), khususnya jika barang tersebut berupa hewan ternak yang memerlukan biaya perawatan. Kandungan utamanya menegaskan bahwa pihak yang memegang barang gadai atau yang menanggung biaya pemeliharaan hewan tersebut diperbolehkan untuk mengambil manfaat sebagai kompensasi atas biaya yang dikeluarkan, seperti mengendarainya sebagai alat transportasi atau meminum susunya sesuai dengan kadar biaya makannya. Prinsip ini menunjukkan keadilan dalam Islam, di mana barang jaminan tidak boleh dibiarkan sia-sia atau hanya membebani salah satu pihak tanpa ada timbal balik yang seimbang.

Selain itu, hadis ini mengandung pelajaran bahwa hak kepemilikan barang jaminan tetap berada pada orang yang berutang, namun manfaatnya dapat dialihkan untuk menutup biaya perawatan agar hewan tersebut tetap hidup dan sehat. Penggunaan manfaat ini harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh berlebihan hingga melampaui nilai biaya perawatan yang dikeluarkan. Secara hukum ekonomi syariah, hal ini mencegah terjadinya kerugian di salah satu pihak dan memastikan bahwa proses gadai tetap berjalan di atas prinsip saling menolong tanpa adanya unsur eksploitasi atau pemborosan sumber daya.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 888.

Komentar 0