Hadis tentang Larangan Jual Beli Janin Hewan yang Masih dalam Kandungan
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ، ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِى فِى بَطْنِهَا(رواه البخارى: ٢١٤٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari 'Abdullah bin 'Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang menjual (anak) yang dikandung dalam perut unta. Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali. (HR al-Bukhari: 2143)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ini memberikan pelajaran penting mengenai aspek kejelasan dan kepastian dalam sebuah transaksi, yang dikenal dengan upaya menghindari gharar atau ketidakpastian yang berlebihan. Larangan Rasulullah SAW terhadap praktik jual beli anak unta yang masih dalam kandungan hingga menunggu anak tersebut dewasa dan melahirkan kembali menunjukkan bahwa Islam melarang segala bentuk perdagangan yang objeknya belum ada secara nyata, belum jelas kualitasnya, atau tidak dapat dipastikan penyerahannya. Praktik semacam ini dianggap sangat berisiko karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi, di mana salah satu pihak baik penjual maupun pembeli sangat rentan mengalami kerugian akibat faktor-faktor yang di luar kendali manusia.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 8. h. 83.

Komentar 0