Hadis tentang Prinsip Dasar Akad Wadiah
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم« مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ »(رواه إبن ماجه: ٢٤٩٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "barangsiapa menitipkan titipan, maka tidak ada tanggungan baginya." (HR Ibnu Majah: 2492)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung prinsip hukum Islam yang sangat mendasar dalam bidang muamalah, khususnya terkait akad titipan atau "wadiah". Secara garis besar, sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tidak ada tanggungan bagi orang yang dititipi titipan menunjukkan bahwa jika barang yang dititipkan mengalami kerusakan, kehilangan, atau kemusnahan tanpa adanya unsur kesengajaan, kecerobohan, atau kelalaian dari pihak yang dititipi, maka ia tidak dibebani kewajiban untuk mengganti kerugian barang tersebut. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pihak yang dititipi sebenarnya telah berbuat baik dengan menjaga amanah tersebut tanpa mengambil keuntungan pribadi, sehingga kedudukannya adalah sebagai pihak yang dipercaya (al-Amin). Oleh karena itu, hukum asal bagi penerima titipan adalah tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di luar kendalinya, selama ia telah menjaga barang tersebut sesuai dengan standar kelayakan yang berlaku atau sesuai dengan kebiasaan umum dalam menjaga barang serupa. Namun, perlu dipahami bahwa prinsip ini berubah jika terbukti adanya unsur ta'addi atau taqshir, yakni tindakan melampaui batas, menyalahgunakan amanah, atau kelalaian nyata dalam menjaga barang tersebut, maka dalam kondisi demikian, penerima titipan tetap wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul. Dengan demikian, hadis ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum bagi orang yang berniat baik menolong orang lain dengan menjaga barang titipan, sekaligus menekankan pentingnya menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab bagi pihak yang telah menyatakan kesediaannya menerima titipan tersebut.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971) Juz 7. h. 333.

Komentar 0