Hadis tentang Anjuran Meminjam Tanahnya jika tidak Ditanami
Hadis
حَدَّثَنِى هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّىَّ حَدَّثَهُ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَأْخُذُ الأَرْضَ بِالثُّلُثِ أَوِ الرُّبُعِ بِالْمَاذِيَانَاتِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى ذَلِكَ فَقَالَ «مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ لَمْ يَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَلْيُمْسِكْهَا»(رواه مسلم: ٤٠٠٦)[1]
Terjemahan
Hisyam bin Sa'ad menceritakan kepadaku bahwa Abu Zubair Al Makki telah menceritakan kepadanya, dia berkata: Saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Di zaman Rasulullah SAW kami terbiasa menyewakan tanah dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) yang disepanjang saluran air (parit), maka Rasulullah SAW bersabda dalam kasus ini: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya sendiri, jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri hendaklah dipinjamkan kepada saudaranya (supaya ditanaminya), jika tidak hendaknya dibiarkan." (HR Muslim: 4006)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini memberikan bimbingan mengenai etika pemanfaatan lahan serta semangat tolong-menolong dalam masyarakat agraris. Kandungan utamanya menjelaskan tentang perubahan tradisi sewa-menyewa tanah yang terjadi pada masa itu, di mana sebelumnya masyarakat terbiasa menyewakan lahan dengan sistem bagi hasil yang tidak menentu atau hanya mengambil keuntungan dari bagian lahan tertentu yang lebih subur (seperti di sepanjang saluran air). Rasulullah SAW kemudian memberikan arahan agar pemilik tanah lebih mengutamakan pengelolaan lahan secara mandiri atau, jika tidak mampu, memberikannya untuk dikelola oleh saudaranya secara cuma-cuma demi kemaslahatan bersama.
Pesan sosial yang sangat kuat dalam hadis ini adalah larangan terhadap bentuk eksploitasi dan ketidakpastian dalam kerja sama pertanian yang dapat merugikan salah satu pihak. Dengan mendorong pemilik lahan untuk meminjamkan tanahnya kepada orang lain yang membutuhkan tanpa beban sewa yang memberatkan jika ia sendiri tidak mampu mengelolanya, Islam ingin menghidupkan semangat ukhuwah (persaudaraan) dan memastikan produktivitas lahan tidak terhenti. Secara menyeluruh, hadis ini mendidik umat agar tidak bersikap kikir terhadap aset yang dimiliki dan selalu mengupayakan agar sumber daya yang ada memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan sosial, bukan sekadar menjadi alat untuk mencari keuntungan sepihak yang tidak pasti.
Referensi
- Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 5. h. 20.

Komentar 0