Hadis tentang Larangan Jual Beli Buah hingga Terlihat Bagusnya
Hadis
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى أَوْ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ (رواه مسلم, ٣٩٥١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Jabir. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Jabir dia berkata: Rasulullah SAW telah melarang atau melarang kami, melakukan jual beli buah-buahan hingga terlihat bagusnya. (HR Muslim: 3951)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menetapkan aturan penting mengenai waktu yang tepat untuk melakukan transaksi jual beli hasil bumi agar terhindar dari kerugian dan ketidakpastian. Kandungan utamanya menjelaskan larangan Rasulullah SAW untuk memperjualbelikan buah-buahan yang masih di pohon sebelum buah tersebut menunjukkan tanda-tanda kematangan atau "terlihat bagusnya" (buduwwu al-shalah). Larangan ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, terutama pembeli, dari risiko gagal panen akibat hama, cuaca, atau penyakit yang mungkin menyerang sebelum buah benar-benar siap dipetik.
Secara hukum dan etika bisnis, hadis ini melarang praktik spekulasi yang terlalu dini. Jika transaksi dilakukan saat buah masih sangat mentah atau berupa bunga, terdapat unsur ketidakjelasan (gharar) mengenai kualitas dan jumlah hasil akhirnya nanti. Dengan menunggu hingga buah tampak matang, nilai barang menjadi lebih pasti dan adil bagi penjual maupun pembeli. Secara keseluruhan, hadis ini mendidik umat Islam untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berniaga agar setiap transaksi yang dilakukan membawa ketenangan dan terhindar dari potensi perselisihan di masa depan.
Referensi
- Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 5. h. 12.

Komentar 0