Hadis tentang Anjuran Berbagi Makanan dengan Pembantu
Hadis
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ أَوْ أُكْلَةً أَوْ أُكْلَتَيْنِ فَإِنَّهُ وَلِيَ عِلَاجَهُ(رواه البخارى: ٢٤١٨)[1]
Terjemahan
Muhammad bin Ziyad telah menceritakan kepadaku aku mendengar Abu Hurairah RA dari Nabi SAW : “Jika seorang dari kalian didatangi pembantunya dengan membawa makanan, lantas dia tidak mengajaknya duduk makan bersamanya, hendaklah dia berikan kepadanya satu suap atau dua suap atau satu makanan atau dua makanan, karena dia yang mendapatkan panasnya (ketika memasak) dan disebabkan dia pula makanan bisa dihidangkan." (HR al-Bukhari: 2418)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung ajaran etika sosial dan kemanusiaan yang sangat tinggi dalam Islam mengenai cara memperlakukan asisten rumah tangga atau pembantu. Kandungan utamanya menekankan pentingnya memiliki empati dan penghargaan terhadap kerja keras orang lain, di mana Rasulullah SAW menganjurkan agar seorang majikan tidak makan sendirian sementara pembantunya hanya melihat. Alasan yang disebutkan sangat menyentuh sisi kemanusiaan, yaitu karena pembantu tersebutlah yang telah bersusah payah menghadapi panasnya api saat memasak dan mencurahkan tenaga hingga makanan tersebut siap dihidangkan di meja makan.
Selain nilai empati, hadis ini juga mengajarkan prinsip keadilan dan penghapusan sekat kesombongan antara majikan dan pembantu. Jika karena suatu alasan tertentu pembantu tersebut tidak bisa duduk makan bersama dalam satu meja, maka majikan wajib memberikan sebagian dari makanan tersebut, meski hanya satu atau dua suap, sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas haknya sebagai manusia. Secara keseluruhan, hadis ini mendidik setiap muslim untuk selalu bersikap rendah hati dan tidak semena-mena terhadap orang yang membantu urusan mereka, karena setiap tetes keringat dan kelelahan orang lain layak untuk dihargai dengan kebaikan yang serupa.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 7. h. 103.

Komentar 0