40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Menunda Membayar Hutang adalah Zhalim

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ (رواه البخارى: ٢١٦٦)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti." (HR al-Bukhari: 2166)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini mengandung peringatan keras sekaligus panduan etika dalam urusan utang-piutang yang sangat mendasar dalam Islam. Pesan utama yang ditekankan adalah bahwa menunda pembayaran utang bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial dikategorikan sebagai sebuah kezaliman. Kezaliman ini terjadi karena orang yang berutang secara sengaja menahan hak milik orang lain dan menghalangi pemberi pinjaman untuk memanfaatkan hartanya sendiri, yang dalam jangka panjang dapat merusak kepercayaan antarmanusia dan mematikan semangat tolong-menolong di masyarakat.

Selain larangan menunda utang, hadis ini juga memberikan solusi praktis berupa konsep hiwalah atau pengalihan utang. Jika seseorang yang berutang kepada kita mengalihkan tanggung jawab pembayarannya kepada pihak ketiga yang lebih mampu dan terjamin (orang kaya), maka Rasulullah SAW menganjurkan agar kita menerima pengalihan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pelunasan dan memastikan bahwa hak pemberi pinjaman segera terpenuhi tanpa harus menunggu lama dari pihak pertama yang mungkin sedang kesulitan. Secara keseluruhan, hadis ini mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang amanah dalam membayar kewajiban serta fleksibel dalam mencari solusi demi tegaknya keadilan dan kelancaran urusan harta sesama muslim.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 799.

Komentar 0