40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Jual Beli Emas dengan Emas adalah Riba

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ مَالِكِ ابْنِ أَوْسٍ أَنَّهُ قَالَ: مَنْ عِنْدَهُ صَرْفٌ؟ فَقَالَ طَلْحَةُ: أَنَا، حَتَّى يَجِيءَ خَازِنُنَا مِنَ الْغَابَةِ قَالَ سُفْيَانُ: هُوَ الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنَ الزُّهْرِيِّ لَيْسَ فِيهِ زِيَادَةٌ، فَقَالَ: أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُخْبِرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ (رواه البخارى: ٢٠٢٧)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Malik bin Aus bahwa dia berkata: "Siapa yang memiliki barang dagangan?" Thalhah berkata: "Saya, hingga tukang gudang kami datang dari hutan." Sufyan berkata: "Begitulah yang kami ingat dari al-Zuhriy tanpa ada tambahan sedikitpun didalamnya." Maka dia berkata: telah mengabarkan kepada saya Malik bin Aus bin al-Hadatsan dia mendengar 'Umar bin al-Khaththab RA mengabarkan dari Rasulullah SAW bersabda: “Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan). (HR al-Bukhari: 2027)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menetapkan kaidah yang sangat mendasar dalam hukum muamalah Islam, khususnya mengenai transaksi pertukaran barang-barang ribawi agar tidak terjerumus ke dalam praktik riba fadl (kelebihan) atau riba nasi'ah (penundaan). Kandungan utamanya menegaskan bahwa komoditas tertentu seperti emas, perak, dan bahan pangan pokok seperti beras, kurma, serta gandum, harus dipertukarkan dengan syarat yang ketat, yaitu dilakukan secara tunai atau kontan di tempat transaksi berlangsung. Penggunaan istilah "begini-begini" oleh Rasulullah SAW dalam hadis ini merupakan isyarat gerakan tangan yang menunjukkan bahwa serah terima barang harus terjadi secara langsung dari tangan ke tangan tanpa adanya penundaan waktu.
Lebih lanjut, hadis ini memperingatkan bahwa jika pertukaran komoditas yang sejenis tersebut dilakukan secara tidak tunai atau ada penundaan waktu serah terima, maka transaksi tersebut secara otomatis jatuh ke dalam kategori riba. Hal ini bertujuan untuk menutup pintu eksploitasi dan ketidakadilan dalam perdagangan barang-barang kebutuhan pokok yang nilainya sangat sensitif terhadap perubahan waktu. Dengan menerapkan prinsip kontan dan setara, Islam memastikan adanya transparansi dan perlindungan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi. Secara keseluruhan, hadis ini mendidik umat agar sangat berhati-hati dalam urusan keuangan dan pertukaran barang berharga guna menjaga keberkahan harta dan kebersihan transaksi dari unsur haram.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 750.

Komentar 0