Hadis tentang Larangan Sewa-menyewa Tanah
Hadis
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَقَدْ مَنَعَنَا رَافِعٌ نَفْعَ أَرْضِنَا (رواه مسلم: ١٠٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Mujahid dia berkata: Ibnu Umar berkata: "Rafi' telah melarang kami untuk sewa menyewa tanah." (HR Muslim: 108)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini memberikan perspektif penting mengenai perkembangan hukum pemanfaatan lahan di kalangan para sahabat Nabi SAW. Kandungan utamanya mencatat kesaksian Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rafi' bin Khadij, seorang sahabat yang sangat berpengaruh dalam urusan pertanian, telah melarang praktik sewa-menyewa tanah secara umum. Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran akan timbulnya ketidakadilan atau perselisihan antara pemilik lahan dan penggarap, terutama jika sistem sewanya dilakukan dengan cara yang tidak jelas atau memberatkan salah satu pihak.
Pesan yang terkandung dalam hadis ini menonjolkan prinsip kehati-hatian dalam menghindari gharar (ketidakpastian) dalam transaksi ekonomi. Pada masa itu, larangan sewa-menyewa tanah sering kali dikaitkan dengan upaya Rasulullah SAW untuk memutus mata rantai eksploitasi, di mana pemilik lahan ditekankan untuk lebih mengutamakan pemberian pinjaman lahan secara cuma-cuma kepada saudaranya yang membutuhkan daripada menjadikannya sebagai instrumen bisnis yang berisiko merugikan petani. Secara keseluruhan, hadis ini menunjukkan komitmen para sahabat dalam menjaga kesucian harta dan keharmonisan hubungan sosial melalui pengaturan hak milik tanah yang adil dan beradab.
Referensi
- Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 3. h. 1179.

Komentar 0