Hadis tentang Taubat Nasuha
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ الْعَبْدُ مِنَ الذَّنْبِ ثُمَّ لاَ يَعُودُ إِلَيْهِ أَبَدًا. (رواه البخاري: ٣٠٥٢). [1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Mas‘ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Tobat nasuha adalah seorang hamba bertobat dari suatu dosa, kemudian tidak kembali lagi melakukannya selama-lamanya.” (HR Bukhari: 3522).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan makna tobat nasuha, yaitu tobat yang dilakukan dengan penuh kejujuran, kesungguhan, dan penyesalan sehingga mendorong seseorang untuk meninggalkan dosa yang pernah dilakukannya serta bertekad kuat untuk tidak mengulanginya kembali. Tobat seperti inilah yang menjadi bentuk tobat yang sempurna di sisi Allah karena tidak hanya berupa ucapan istigfar, tetapi juga diwujudkan dengan perubahan perilaku dan komitmen untuk istiqamah dalam ketaatan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menjadikan setiap tobat sebagai titik awal perbaikan diri dan menjauhi segala hal yang dapat menyeretnya kembali kepada dosa yang sama.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, edisi ke-5 (Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2007), h. 87.

Komentar 0