Hadis tentang Taubat Membuka Pintu Kebaikan
Hadis
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: «إِنَّ اللَّهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، فَقَرَأَ عَلَيْهِ: ﴿لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ﴾، فَقَرَأَ فِيهَا: «إِنَّ ذَاتَ الدِّينِ عِنْدَ اللَّهِ الْحَنِيفِيَّةُ الْمُسْلِمَةُ، لَا الْيَهُودِيَّةُ وَلَا النَّصْرَانِيَّةُ، مَنْ يَعْمَلْ خَيْرًا فَلَنْ يُكْفَرَهُ». وَقَرَأَ عَلَيْهِ: «وَلَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ مَالٍ لَابْتَغَى إِلَيْهِ ثَانِيًا، وَلَوْ كَانَ لَهُ ثَانِيًا لَابْتَغَى إِلَيْهِ ثَالِثًا، وَلَا يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. (رواه البخاري: ٣٧۹٣).[1]
Terjemahan
Hadis dari Ubay bin Ka‘ab bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Allah SWT memerintahkanku untuk membacakan kepadamu.” Kemudian beliau membacakan surah Lam Yakunilladzina Kafaru min Ahlil Kitab. Dalam bacaannya beliau membacakan, “Sesungguhnya agama yang lurus dan berserah diri kepada Allah SWT adalah agama yang diterima di sisi Allah SWT, bukan Yahudi dan bukan Nasrani. Barang siapa mengerjakan kebaikan, maka kebaikannya tidak akan diingkari.” Lalu beliau membacakan, “Seandainya anak Adam memiliki satu lembah penuh harta, niscaya ia menginginkan lembah yang kedua. Jika ia memiliki yang kedua, niscaya ia menginginkan yang ketiga. Tidak ada yang memenuhi perut anak Adam kecuali tanah. Dan Allah SWT menerima taubat orang yang bertobat.” (HR Bukhari: 3793).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk terus menginginkan tambahan harta dan sulit merasa puas terhadap kenikmatan dunia. Karena itu, Islam mengajarkan sikap qana‘ah dan pengendalian diri dari sifat tamak. Pada saat yang sama, hadis ini menegaskan bahwa Allah SWT selalu membuka pintu taubat bagi siapa saja yang menyadari kesalahannya dan kembali kepada-Nya dengan penuh penyesalan dan keikhlasan.
Referensi
- Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad Ibnu Hambal, Musnad Ahmad Bin Hambal (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 2010), juz 10, h. 482.

Komentar 0