Hadis tentang Sunnah Talaknya Seorang Budak
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ طَلاَقُ الأَمَةِ تَطْلِيقَتَانِ وَقُرْؤُهَا حَيْضَتَانِ قَالَ أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنِى مُظَاهِرٌ حَدَّثَنِى الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم مِثْلَهُ إِلاَّ أَنَّهُ قَالَ وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ مَجْهُولٌ.(رواه أبو داود: ٢١٩١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi SAW, ia bersabda: talak bagi seorang budak perempuan adalah dua kali talak, dan masa quru’-nya adalah dua kali haid. Abu ‘Ashim berkata: Muzhahir telah menceritakan kepadaku, al-Qasim telah menceritakan kepadaku, dari Aisyah, dari Nabi saw dengan makna yang sama, hanya saja beliau menyebutkan: dan masa iddahnya adalah dua kali haid. Abu Dawud berkata: hadis ini adalah hadis yang majhul (tidak diketahui kualitas perawinya). (HR Abu Dawud: 2191)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa hukum talak dan masa iddah bagi budak perempuan berbeda dengan wanita merdeka. Dalam hadis tersebut diterangkan bahwa talak budak perempuan hanya sampai dua kali, dan masa iddahnya adalah dua kali haid. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan ketentuan hukum sesuai keadaan sosial pada masa itu. Selain itu, hadis ini juga menggambarkan bahwa Islam mengatur hukum keluarga secara rinci, termasuk mengenai talak dan iddah, agar terdapat kejelasan dalam hubungan rumah tangga. Meskipun demikian, Abu Dawud menjelaskan bahwa kualitas hadis ini majhul, sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menjadikannya sebagai dasar hukum.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 6, h. 420.

Komentar 0