Hadis tentang Talak Khinayah (Sindiran)
Hadis
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِى عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبٍ وَكَانَ قَائِدَ كَعْبٍ مِنْ بَنِيهِ حِينَ عَمِىَ قَالَ سَمِعْتُ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ. فَسَاقَ قِصَّتَهُ فِى تَبُوكَ قَالَ حَتَّى إِذَا مَضَتْ أَرْبَعُونَ مِنَ الْخَمْسِينَ إِذَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْتِى فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُكَ أَنْ تَعْتَزِلَ امْرَأَتَكَ. قَالَ فَقُلْتُ أُطَلِّقُهَا أَمْ مَاذَا أَفْعَلُ قَالَ لاَ بَلِ اعْتَزِلْهَا فَلاَ تَقْرَبَنَّهَا. فَقُلْتُ لاِمْرَأَتِى الْحَقِى بِأَهْلِكِ فَكُونِى عِنْدَهُمْ حَتَّى يَقْضِىَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ فِى هَذَا الأَمْرِ. (رواه أبو داود: ٢٢٠٤)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Syihab, ia berkata: Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Ka‘b bin Malik telah mengabarkan kepadaku: bahwa Abdullah bin Ka‘b yang dahulu menjadi penuntun Ka‘b dari kalangan anak-anaknya ketika Ka‘b telah buta berkata: aku mendengar Ka‘ab bin Malik menceritakan kisahnya dalam perang tabuk. Ia berkata: “ketika telah berlalu empat puluh hari dari lima puluh hari (masa hukuman itu), tiba-tiba utusan Rasulullah SAW datang kepadaku dan berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah memerintahkanmu untuk menjauhi istrimu.’Aku pun bertanya: apakah aku harus menceraikannya atau apa yang harus aku lakukan? Ia menjawab:Tidak, tetapi jauhilah dia dan jangan mendekatinya.’Lalu aku berkata kepada istriku: pulanglah kamu ke keluargamu dan tinggallah bersama mereka sampai Allah memutuskan perkara ini. (HR Abu Daud: 2204).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Ka‘ab bin Malik untuk menjauhi istrinya sementara waktu sebagai bagian dari ujian dan teguran karena tidak ikut dalam Perang Tabuk. Perintah tersebut bukanlah talak secara langsung, sehingga ketika Ka‘ab bertanya apakah ia harus menceraikan istrinya, dijelaskan bahwa ia hanya diperintahkan untuk berpisah sementara dan tidak mendekatinya. Hadis ini menunjukkan bahwa ucapan atau perintah yang mengandung makna perpisahan tetapi tidak menggunakan lafaz talak secara jelas termasuk talak kinayah atau sindiran, sehingga penetapan talak bergantung pada niat dan maksud dari ucapan tersebut. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan pentingnya ketaatan kepada Rasulullah saw dan kesabaran dalam menghadapi ujian.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 6, h. 438.

Komentar 0