40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Berniat Mentalak Istrinya

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَاوَزَ اللَّهُ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَكَلَّمْ بِهِ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا حَدَّثَ نَفْسَهُ بِالطَّلَاقِ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ حَتَّى يَتَكَلَّمَ بِهِ.(رواه الترمذي:۱۲۲۰)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah memaafkan ummatku dari apa yang dikatakan di dalam hatinya selama tidak diucapkan atau dilakukannya. Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa seseorang yang mengatakan cerai di dalam hatinya, maka cerai tidak akan jatuh hingga ia mengucapkannya. (HR al-Tirmidzi: 1220).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa niat atau bisikan dalam hati untuk menceraikan istri tidak menyebabkan jatuhnya talak selama belum diucapkan atau dilakukan secara nyata. Rasulullah saw menerangkan bahwa Allah SWT memaafkan apa yang terlintas dalam hati seseorang selama tidak diwujudkan dalam perkataan atau perbuatan. Karena itu, para ulama berpendapat bahwa talak baru dianggap terjadi apabila diucapkan dengan jelas oleh suami. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghukum seseorang hanya karena lintasan pikiran atau niat yang belum diwujudkan.

Referensi

  1. Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 5, h. 63.

Komentar 0