Hadis tentang Berniat Mentalak Istrinya
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَاوَزَ اللَّهُ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَكَلَّمْ بِهِ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا حَدَّثَ نَفْسَهُ بِالطَّلَاقِ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ حَتَّى يَتَكَلَّمَ بِهِ.(رواه الترمذي:۱۲۲۰)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah memaafkan ummatku dari apa yang dikatakan di dalam hatinya selama tidak diucapkan atau dilakukannya. Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa seseorang yang mengatakan cerai di dalam hatinya, maka cerai tidak akan jatuh hingga ia mengucapkannya. (HR al-Tirmidzi: 1220).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa niat atau bisikan dalam hati untuk menceraikan istri tidak menyebabkan jatuhnya talak selama belum diucapkan atau dilakukan secara nyata. Rasulullah saw menerangkan bahwa Allah SWT memaafkan apa yang terlintas dalam hati seseorang selama tidak diwujudkan dalam perkataan atau perbuatan. Karena itu, para ulama berpendapat bahwa talak baru dianggap terjadi apabila diucapkan dengan jelas oleh suami. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghukum seseorang hanya karena lintasan pikiran atau niat yang belum diwujudkan.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 5, h. 63.

Komentar 0