40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Talak saat Marah

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ الَّذِي كَانَ يَسْكُنُ إِيلِيَا قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عَدِيِّ بْنِ عَدَيٍّ الْكِنْدِيِّ حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَبَعَثَنِي إِلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ وَكَانَتْ قَدْ حَفِظَتْ مِنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي غِلَاقٍ.(رواه أبو داود: ٢١۹۵)[1]

Terjemahan

Hadis dari Muhammad bin Abu Shalih yang pernah tinggal di Iliya, ia berkata:aku pernah keluar bersama 'Adi bin 'Adi Al Kindi, hingga sampai ke Mekkah. Kemudian ia mengutusku datang kepada Shafiyyah binti Syaibah, dan ia telah hafal hadits dari Aisyah, ia berkata: aku mendengar Aisyah berkata: aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada (tidak sah) perceraian dan pembebasan dalam keadaan marah. .( HR Abu Daud: 2195)

Isi Kandungan Hadis

 Hadis ini menjelaskan bahwa talak dan pembebasan budak yang dilakukan dalam keadaan “ghilāq” tidak dianggap sah. Para ulama menafsirkan ghilāq sebagai keadaan marah yang sangat kuat, terpaksa, atau hilang kendali sehingga seseorang tidak mampu berpikir dengan baik ketika mengucapkan talak. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan kondisi psikologis seseorang dalam menetapkan hukum, sehingga talak tidak boleh dijatuhkan secara emosional dan tergesa-gesa tanpa kesadaran serta pertimbangan yang matang.

Referensi

  1.  Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 6, h. 426.

Komentar 0