Hadis tentang Talak saat Marah
Hadis
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ الَّذِي كَانَ يَسْكُنُ إِيلِيَا قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عَدِيِّ بْنِ عَدَيٍّ الْكِنْدِيِّ حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَبَعَثَنِي إِلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ وَكَانَتْ قَدْ حَفِظَتْ مِنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي غِلَاقٍ.(رواه أبو داود: ٢١۹۵)[1]
Terjemahan
Hadis dari Muhammad bin Abu Shalih yang pernah tinggal di Iliya, ia berkata:aku pernah keluar bersama 'Adi bin 'Adi Al Kindi, hingga sampai ke Mekkah. Kemudian ia mengutusku datang kepada Shafiyyah binti Syaibah, dan ia telah hafal hadits dari Aisyah, ia berkata: aku mendengar Aisyah berkata: aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada (tidak sah) perceraian dan pembebasan dalam keadaan marah. .( HR Abu Daud: 2195)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa talak dan pembebasan budak yang dilakukan dalam keadaan “ghilāq” tidak dianggap sah. Para ulama menafsirkan ghilāq sebagai keadaan marah yang sangat kuat, terpaksa, atau hilang kendali sehingga seseorang tidak mampu berpikir dengan baik ketika mengucapkan talak. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan kondisi psikologis seseorang dalam menetapkan hukum, sehingga talak tidak boleh dijatuhkan secara emosional dan tergesa-gesa tanpa kesadaran serta pertimbangan yang matang.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 6, h. 426.

Komentar 0