Hadis tentang Ayah Meminta Anak Laki-lakinya Mentalak Istrinya
Hadis
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا فَأَمَرَنِي أَبِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ طَلِّقْ امْرَأَتَكَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ إِنَّمَا نَعْرِفَهُ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ.(رواه الترمذي: ١٢٢٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Umar ia berkata: aku pernah memiliki istri yang aku cintai namun ayahku membencinya, lalu ayahku menyuruhku untuk menceraikannya, aku pun menolaknya. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi SAW, beliau bersabda: "wahai Abdullah bin Umar, ceraikanlah isterimu."Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih, sesungguhnya kami hanya mengetahuinya dari hadits Ibnu Abu Dzi`b. (HR al-Tirmidzi: 1227).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan pentingnya berbakti dan taat kepada orang tua, terutama apabila perintah mereka bertujuan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam hadis ini, Rasulullah saw memerintahkan Abdullah ibn Umar untuk menceraikan istrinya atas permintaan ayahnya, yaitu Umar ibn al-Khattab, karena beliau dikenal memiliki pandangan yang baik dan pertimbangan yang bijaksana. Hadis ini juga menunjukkan bahwa hubungan rumah tangga perlu memperhatikan nasihat keluarga, terutama orang tua, selama mengandung maslahat dan kebaikan. Selain itu, hadis ini mengajarkan bahwa seorang anak hendaknya menghormati dan mempertimbangkan pendapat orang tuanya dalam mengambil keputusan penting dalam kehidupan.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 5 , h. 59.

Komentar 0