Hadis tentang Wanita yang Ditalak Tiga tidak Mendapatkan Hak Nafkah
Hadis
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَىْءٍ. فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِى بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِى اعْتَدِّى عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِى أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.(رواه مسلم: ٣٧٧٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin Hafsh telah menceraikannya dengan talak tiga, sedangkan dia jauh darinya, lantas dia mengutus seorang wakil kepadanya (Fathimah) dengan membawa gandum, (Fathimah) pun menolaknya. Maka (Wakil 'Amru) berkata: demi Allah, kami tidak punya kewajiban apa-apa lagi terhadapmu. Karena itu, Fathimah menemui Rasulullah SAW untuk menanyakan hal itu kepada Ia, Rasulullah bersabda: "memang, dia tidak wajib lagi memberikan nafkah. Sesudah itu, beliau menyuruhnya untuk menghabiskan masa iddahnya di rumah Ummu Syarik. Tetapi kemudian Rasulullah bersabda: dia adalah wanita yang sering dikunjungi oleh para sahabatku, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, sebab dia adalah laki-laki yang buta, kamu bebas menaruh pakaianmu di sana, jika kamu telah halal (selesai masa iddah), beritahukanlah kepadaku. Dia (Fathimah) berkata: setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada dia bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah SAW bersabda: Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul pent), sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah (HR Muslim: 3770).
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang ditalak ba’in atau talak tiga tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya karena hubungan pernikahan telah terputus. Hadis ini juga menunjukkan perhatian Islam terhadap keamanan dan kehormatan wanita saat menjalani masa iddah, sehingga Rasulullah menyarankan tempat yang lebih aman baginya. Selain itu, Rasulullah SAW memberikan petunjuk dalam memilih pasangan hidup dengan mempertimbangkan akhlak, agama, dan tanggung jawab, bukan hanya harta atau kedudukan, sebagaimana anjuran beliau kepada Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah ibn Zayd. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya menerima nasihat yang baik karena dapat membawa kebaikan dan keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.
Referensi
- Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-`Adl `an al-`Adl `an Rasulillah, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Dawliyyah, 1419 H/1998 M), Juz 4, h. 195.

Komentar 0