Hadis tentang Talak di Luar Masa Iddah
Hadis
عَنْ ابْنِ عُمَر َأَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَرَدَّهَا عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى طَلَّقَهَا وَهِيَ طَاهِرٌ.(رواه النسائي:٣٣٩٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian Rasulullah SAW mengembalikannya kepada Ibnu Umar, hingga ia mencerainya ketika dalam keadaan suci. (HR al-Nasa’i: 3398).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa menceraikan istri ketika sedang haid tidak sesuai dengan tuntunan sunnah karena talak seharusnya dilakukan ketika istri dalam keadaan suci. Ketika Ibnu Umar menceraikan istrinya saat haid, Rasulullah SAW memerintahkan agar istrinya dirujuk kembali hingga tiba masa suci, kemudian barulah talak boleh dijatuhkan. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengatur waktu talak dengan baik agar tidak merugikan istri, menjaga kejelasan masa iddah, dan memberi kesempatan kepada suami istri untuk berpikir kembali sebelum perceraian benar-benar terjadi.
Referensi
- Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin ali al khurasani an-Nasa'i, Al-Mujtaba min Sunan an-Nasa'i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Juz 6, h. 452.

Komentar 0