40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Talak di Luar Masa Iddah

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ ابْنِ عُمَر َأَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَرَدَّهَا عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى طَلَّقَهَا وَهِيَ طَاهِرٌ.(رواه النسائي:٣٣٩٨)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian Rasulullah SAW mengembalikannya kepada Ibnu Umar, hingga ia mencerainya ketika dalam keadaan suci. (HR al-Nasa’i: 3398).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa menceraikan istri ketika sedang haid tidak sesuai dengan tuntunan sunnah karena talak seharusnya dilakukan ketika istri dalam keadaan suci. Ketika Ibnu Umar menceraikan istrinya saat haid, Rasulullah SAW memerintahkan agar istrinya dirujuk kembali hingga tiba masa suci, kemudian barulah talak boleh dijatuhkan. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengatur waktu talak dengan baik agar tidak merugikan istri, menjaga kejelasan masa iddah, dan memberi kesempatan kepada suami istri untuk berpikir kembali sebelum perceraian benar-benar terjadi.

Referensi

  1.  Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin ali al khurasani an-Nasa'i, Al-Mujtaba min Sunan an-Nasa'i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Juz 6, h. 452.  

Komentar 0