Hadis tentang Nafkah Wanita yang Ditalak Bain
Hadis
عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي الْجَهْمِ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو سَلَمَةَ عَلَى فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ طَلَّقَنِي زَوْجِي فَلَمْ يَجْعَلْ لِي سُكْنَى وَلَا نَفْقَةً قَالَتْ فَوَضَعَ لِي عَشْرَةَ أَقْفِزَةٍ عِنْدَ ابْنِ عَمٍّ لَهُ خَمْسَةٌ شَعِيرٌ وَخَمْسَةٌ تَمْرٌ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَعْتَدَّ فِي بَيْتِ فُلَانٍ وَكَانَ زَوْجُهَا طَلَّقَهَا طَلَاقًا بَائِنًا. (رواه النسائي: ٣٥٥٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Bakr bin Abi al-Jahm, ia berkata: aku bersama Abu Salamah masuk menemui Fatimah binti Qais. Ia berkata, suamiku telah menceraikanku dan tidak memberikan tempat tinggal maupun nafkah kepadaku. Ia melanjutkan, namun ia meninggalkan untukku sepuluh qafiz (takaran) pada sepupu laki-lakinya, lima berupa gandum dan lima berupa kurma. Ia berkata, “lalu aku mendatangi Rasulullah SAW dan menyampaikan hal tersebut kepada ia.” Maka ia bersabda, “ia benar.” Dan ia memerintahkanku untuk menjalani masa iddah di rumah si fulan. Ia menambahkan bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak bain (talak yang tidak dapat dirujuk). (HR al-Nasa’i: 3553).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang ditalak bain, yaitu talak yang tidak dapat dirujuk kembali, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya selama masa iddah, sebagaimana yang dialami Fatimah binti Qais. Ketika ia mengadukan kepada Rasulullah saw bahwa suaminya tidak memberikan tempat tinggal maupun nafkah setelah menceraikannya dengan talak bain, Rasulullah membenarkan hal tersebut dan memerintahkannya menjalani iddah di rumah orang lain. Hadis ini menunjukkan perbedaan hukum antara talak raj‘i dan talak bain, serta menjelaskan bahwa dalam talak bain hubungan suami istri telah terputus sehingga hak-hak tertentu seperti nafkah dan tempat tinggal tidak lagi wajib diberikan oleh mantan suami.
Referensi
- Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin ali al khurasani an-Nasa'i, Al-Mujtaba min Sunan an-Nasa'i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Juz 6, h. 520.

Komentar 0