Hadis tentang Talak Sunnah
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ طَلَاقُ السُّنَّةِ تَطْلِيقَةٌ وَهِيَ طَاهِرٌ فِي غَيْرِ جِمَاعٍ فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى ثُمَّ تَعْتَدُّ بَعْدَ ذَلِكَ بِحَيْضَةٍ قَالَ الْأَعْمَشُ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مِثْلَ (رواه النسائي :٣٤٠۷)
Terjemahan
Hadis dari Abdullah ia berkata: mencerai yang sesuai sunnah yaitu mencerai ketika ia dalam keadaan suci dan belum dilakukan jima', jika ia haid lalu suci, maka ia menceraikannya kedua kalinya, jika ia haid dan bersuci maka ia menceraikan ketiga kalinya, kemudian ia menunggu masa iddah setelah itu dengan sekali haid. Al A'masy berkata saya bertanya kepada Ibrahim, dan ia berkata seperti itu. (HR al-Nasa’i: 3407).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tata cara talak yang sesuai dengan sunnah, yaitu suami menceraikan istrinya ketika dalam keadaan suci dan belum melakukan hubungan suami istri pada masa suci tersebut. Talak dilakukan secara bertahap, tidak langsung tiga sekaligus, sehingga setelah talak pertama suami menunggu sampai istrinya haid dan suci kembali, lalu jika masih ingin menceraikan maka dijatuhkan talak kedua, kemudian setelah haid dan suci lagi baru talak ketiga. Setelah itu istri menjalani masa iddah. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengatur talak dengan penuh pertimbangan dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, agar tetap ada kesempatan berpikir, rujuk, dan menjaga keutuhan rumah tangga.
Referensi
- Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin ali al khurasani an-Nasa'i, Al-Mujtaba min Sunan an-Nasa'i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Juz 6, h. 136.

Komentar 0