Hadis tentang Wanita yang Ditalak Tiga Tidak Bisa Dirujuk oleh Suaminya Hingga ia Menikah dengan Lelaki Lain
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ يَعْنِي ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ الْآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا. (رواه أبو داود: ٢٣١١)[1]
Terjemahan
Hadis, dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata: Nabi SAW berkata: "ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan kenikmatan) suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan kenikmatan dengannya. (HR Abu Daud: 2311).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya tidak boleh kembali kepada suami pertamanya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah dan benar-benar terjadi hubungan suami istri. Jika pernikahan kedua hanya sebatas akad tanpa hubungan suami istri, maka wanita tersebut belum halal kembali kepada suami pertama. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keseriusan hukum talak dan melarang rekayasa pernikahan hanya untuk menghalalkan kembali mantan istri bagi suami sebelumnya. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan agar suami tidak mudah menjatuhkan talak tiga karena memiliki konsekuensi hukum yang berat dalam kehidupan rumah tangga.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 7, h. 83.

Komentar 0