40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Wanita yang Ditalak Tiga Tidak Bisa Dirujuk oleh Suaminya Hingga ia Menikah dengan Lelaki Lain

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ يَعْنِي ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ الْآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا. (رواه أبو داود: ٢٣١١)[1]

Terjemahan

Hadis, dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata: Nabi SAW berkata: "ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan kenikmatan) suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan kenikmatan dengannya. (HR Abu Daud: 2311).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya tidak boleh kembali kepada suami pertamanya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah dan benar-benar terjadi hubungan suami istri. Jika pernikahan kedua hanya sebatas akad tanpa hubungan suami istri, maka wanita tersebut belum halal kembali kepada suami pertama. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keseriusan hukum talak dan melarang rekayasa pernikahan hanya untuk menghalalkan kembali mantan istri bagi suami sebelumnya. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan agar suami tidak mudah menjatuhkan talak tiga karena memiliki konsekuensi hukum yang berat dalam kehidupan rumah tangga.

Referensi

  1. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 7, h. 83. 

Komentar 0