40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Wanita yang Ditalak Dalam Kondisi Hamil, jika ia Melahirkan maka ia tidak Bisa Diruju’

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ أَنَّهُ كَانَتْ عِنْدَهُ أُمُّ كُلْثُومٍ بِنْتُ عُقْبَةَ فَقَالَتْ لَهُ وَهِيَ حَامِلٌ طَيِّبْ نَفْسِي بِتَطْلِيقَةٍ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ فَرَجَعَ وَقَدْ وَضَعَتْ فَقَالَ مَا لَهَا خَدَعَتْنِي خَدَعَهَا اللَّهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَبَقَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ اخْطُبْهَا إِلَى نَفْسِهَا(رواه ابن ماجه: ٢١٠٤)[1]

Terjemahan

Hadis dari Az-Zubair bin Al-'Awwam bahwa waktu itu Ummu Kultsum binti Uqbah adalah sebagai isterinya. Lalu Ummu Kultsum yang sedang hamil berkata kepadanya, tentramkan jiwaku dengan perceraian. Lalu ia pun menceraikannya dengan talak  satu, setelah itu ia keluar untuk shalat. Ketika kembali, ternyata isterinya telah melahirkan. Maka Zubair berkata: kenapa dia menipuku, semoga Allah menipunya. Kemudian Zubair mendatangi Nabi SAW, beliau lantas bersabda:  al-Kitab telah mendahului waktunya (iddahnya telah sempurna), maka pinanglah ia kembali. (HR Ibn majah: 2104).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang ditalak dalam keadaan hamil akan selesai masa iddahnya ketika ia melahirkan. Dalam kisah ini, Az-Zubair menceraikan istrinya dengan satu talak saat ia sedang hamil, namun tidak lama kemudian istrinya melahirkan sehingga masa iddahnya langsung berakhir. Karena iddah telah selesai, Az-Zubair tidak dapat merujuknya kembali kecuali dengan akad nikah baru. Hadis ini menunjukkan bahwa kelahiran menjadi akhir masa iddah bagi wanita hamil, sekaligus menjelaskan bahwa hak rujuk hilang apabila masa iddah telah selesai.

Referensi

  1. Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 274.

Komentar 0