Hadis tentang Li’an
Hadis
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُوَيْمِرًا الْعَجْلَانِيَّ جَاءَ إِلَى عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ الْأَنْصَارِيِّ فَقَالَ لَهُ يَا عَاصِمُ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ سَلْ لِي يَا عَاصِمُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَاصِمٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسَائِلَ وَعَابَهَا حَتَّى كَبُرَ عَلَى عَاصِمٍ مَا سَمِعَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَجَعَ عَاصِمٌ إِلَى أَهْلِهِ جَاءَهُ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ يَا عَاصِمُ مَاذَا قَالَ لَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عَاصِمٌ لِعُوَيْمِرٍ لَمْ تَأْتِنِي بِخَيْرٍ قَدْ كَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسْأَلَةَ الَّتِي سَأَلْتُهُ عَنْهَا فَقَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لَا أَنْتَهِي حَتَّى أَسْأَلَهُ عَنْهَا فَأَقْبَلَ عُوَيْمِرٌ حَتَّى جَاءَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَطَ النَّاسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ فَاذْهَبْ فَأْتِ بِهَا قَالَ سَهْلٌ فَتَلَاعَنَا وَأَنَا مَعَ النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ تَلَاعُنِهِمَا قَالَ عُوَيْمِرٌ كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَمْسَكْتُهَا فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَكَانَتْ سُنَّةَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ. (رواه البخاري: ٤٨٩٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Syihab bahwa Sahl bin Sa'd As-Sa'idi telah mengabarkan kepadanya bahwa Uwaimir Al-'Ajlani datang kepada 'Ashim bin Adi Al-Anshari dan bertanya, "wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain yang sedang bersama isterinya, apakah ia boleh membunuhnya hingga kalian pun membunuh laki-laki itu? atau apakah yang mesti dilakukannya? wahai 'Ashim, tanyakanlah pertanyaanku itu kepada Rasulullah." Maka 'Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan ternyata Rasulullah SAW membenci persoalan itu dan mencelanya hingga Ashim pun merasakan keberatan. Ketika ia pulang ke rumah keluarganya, ia pun didatangi oleh 'Uwaimir dan berkata: "Wahai 'Ashim apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah SAW kepadamu?" Lalu 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir, "kebaikan belum singgah padaku. Rasulullah SAW sangat membenci persoalan yang aku tanyakan." Maka Uwaimir pun berkata: "Demi Allah, aku tidak akan berhenti hingga aku akan menanyakannya sendiri." Akhirnya Uwaimir datang menghadap Rasulullah SAW di tengah kerumunan orang-orang, ia pun berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda, bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia harus membunuhnya sehingga kalian juga akan membunuhnya? atau apakah yang mesti ia lakukan?" maka Rasulullah pun bersabda: "sesungguhnya telah diturunkan ayat terkait denganmu dan juga sahabatmu (isterimu). Pergi dan bawalah ia kemari." Sahl berkata: akhirnya kedua orang suami-isteri itu pun saling meli'an, sementara aku berada bersama orang-orang yang ada di sisi Rasulullah. Ketika keduanya telah usai saling meli'an, maka 'Uwaimir pun berkata: "aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya (tidak menceraikannya)." Akhirnya ia pun menceraikannya dengan talak tiga sebelum ia diperintahkan oleh Rasulullah. Ibnu Syihab berkata: seperti itulah sunnah dua orang suami isteri yang saling meli'an (saling menuduh berbuat selingkuh). (HR Bukhari: 4896)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang hukum li’an, yaitu sumpah saling melaknat antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki saksi. Rasulullah saw memberikan jalan penyelesaian melalui li’an agar suami tidak bertindak sendiri dengan kekerasan atau pembunuhan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa setelah terjadinya li’an, hubungan suami istri menjadi putus dan keduanya tidak dapat kembali sebagai pasangan. Selain itu, hadis ini menggambarkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan, keadilan, dan penyelesaian masalah rumah tangga melalui ketentuan syariat yang jelas. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya berhati-hati dalam menuduh seseorang, terutama dalam perkara kehormatan, karena tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan dosa dan kerusakan besar dalam rumah tangga maupun masyarakat.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Bin Umur Rasulillah saw wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 17, h. 413.

Komentar 0