Hadis tentang Serius dan Bercanda Tetap Berlaku Talak
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَق وَالرَّجْعَةُ.(رواه أبو داود: ٢١٩٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu: nikah, perceraian, dan pencabutan perceraian."(HR Abu Daud: 2196).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa urusan nikah, talak, dan rujuk merupakan perkara yang sangat penting dalam Islam sehingga tidak boleh dijadikan bahan permainan atau candaan. Walaupun diucapkan dengan bercanda, hukum dari ketiga perkara tersebut tetap dianggap sah dan berlaku. Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga ucapan dan berhati-hati dalam berbicara, terutama dalam urusan rumah tangga yang berkaitan dengan akad dan perceraian. Selain itu, hadis ini juga menegaskan bahwa Islam sangat menjaga keseriusan hubungan suami istri agar tidak rusak karena ucapan yang diucapkan tanpa pertimbangan.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 6, h. 428.

Komentar 0