Hadis tentang Rujuk kepada Istri Talak Tiga
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَطَلَّقَهَا، وَكَانَتْ مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ تَصِلْ مِنْهُ إِلَى شَىْءٍ تُرِيدُهُ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ طَلَّقَهَا فَأَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِى طَلَّقَنِى، وَإِنِّى تَزَوَّجْتُ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِى، وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلاَّ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ يَقْرَبْنِى إِلاَّ هَنَةً وَاحِدَةً، لَمْ يَصِلْ مِنِّى إِلَى شَىْءٍ، فَأَحِلُّ لِزَوْجِى الأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَحِلِّينَ لِزَوْجِكِ الأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الآخَرُ عُسَيْلَتَكِ، وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ.(رواه البخاري: ٥٢٦٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah RA, ia berkata bahwa seorang laki-laki menceraikan istrinya, lalu wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain. Namun, suami keduanya itu kemudian menceraikannya. Bersama suami kedua tersebut, keadaannya seperti “al-hudbah” (yakni lemah), sehingga ia tidak memperoleh apa yang ia inginkan darinya. Tidak lama kemudian, ia pun diceraikan. Lalu wanita itu datang kepada Nabi SAW dan berkata, “wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku telah menceraikanku, kemudian aku menikah dengan suami yang lain. Ia telah berhubungan denganku, tetapi tidak ada padanya kecuali seperti ‘al-hudbah’, dan ia tidak mendekatiku kecuali hanya sekali saja serta tidak memperoleh dariku sesuatu pun. Apakah aku boleh kembali kepada suamiku yang pertama?” maka Rasulullah SAW bersabda, “tidak halal bagimu untuk kembali kepada suamimu yang pertama hingga suami yang terakhir merasakan ‘manismu’ dan engkau merasakan ‘manisnya’.” (HR al-Bukhari: 5265).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya tidak boleh kembali kepada suami pertamanya sebelum menikah secara sah dengan laki-laki lain dan terjadi hubungan suami istri yang sebenarnya, bukan hanya akad nikah semata. Dalam hadis ini, Rasulullah saw menegaskan bahwa pernikahan kedua harus berlangsung secara nyata sebagai hubungan rumah tangga yang sah, sehingga tidak boleh dilakukan sekadar sebagai rekayasa agar wanita tersebut dapat kembali kepada suami pertama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan keseriusan akad pernikahan agar tidak dijadikan permainan dalam urusan talak dan rujuk. Selain itu, hadis ini juga menjadi dalil bahwa talak tiga memiliki konsekuensi hukum yang berat, sehingga seorang suami harus berhati-hati ketika menjatuhkan talak kepada istrinya. Dengan demikian, hadis ini mengandung pelajaran tentang pentingnya tanggung jawab dalam rumah tangga, menjaga syariat pernikahan, serta menghindari sikap tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Bin Umur Rasulillah saw wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 17, h. 422.

Komentar 0