Hadis tentang Larangan Wanita Meminta Suami untuk Mentalak Istri yang Lain
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلِتَنْكِحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا(رَوَاهُ البُخَارِي: ٦٢٢٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: janganlah seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia dapat mengosongkan nampannya (menguasai apa yang ia miliki) dan agar ia dapat menikah dengan suaminya, sesungguhnya baginya apa yang ditakdirkan untuknya."( HR al-Bukhari: 6227).
Isi Kandungan Hadis
Hadis tersebut melarang seorang wanita meminta laki-laki menceraikan istrinya yang lain dengan tujuan menggantikan posisinya atau mengambil apa yang dimilikinya. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan akhlak yang baik dengan menjauhi sifat iri dan tamak serta tidak merusak rumah tangga orang lain demi kepentingan pribadi. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan agar seseorang ridha terhadap takdir Allah, karena setiap orang telah memiliki bagian rezeki dan jodohnya masing-masing, sehingga segala sesuatu sebaiknya ditempuh dengan cara yang baik dan sesuai syariat.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Bin Umur Rasulillah saw wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 6, h. 2435.

Komentar 0