40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Menjatuhkan Talak Dalam Satu Kali Kesempatan

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ قَالَ قُلْتُ لِفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ حَدِّثِينِي عَنْ طَلَاقِكِ قَالَتْ طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا وَهُوَ خَارِجٌ إِلَى الْيَمَنِ فَأَجَازَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.(رواه ابن ماجه: ٢١٠٢)[1]

Terjemahan

Hadis dari Amir bin Asy-Sya'bi ia berkata: "aku berkata kepada Fathimah binti Qais, ceritakanlah kepadaku tentang perceraianmu. Ia berkata: "suamiku menceraikan aku dengan talak tiga disaat ia keluar menuju Yaman, dan Rasulullah SAW  memperbolehkannya." (HR Ibn majah: 2102).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang talak tiga yang dijatuhkan dalam satu kali kesempatan, sebagaimana suami Fatimah binti Qais menceraikannya dengan tiga talak sekaligus ketika hendak pergi ke Yaman, lalu Rasulullah saw membenarkan talak tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa talak tiga sekaligus dapat dianggap sah dan menyebabkan putusnya hubungan suami istri secara bain. Meskipun demikian, Islam tetap menganjurkan agar talak dilakukan secara bertahap sesuai sunnah agar suami istri memiliki kesempatan untuk berpikir kembali dan melakukan rujuk sebelum perceraian benar-benar terjadi.

Referensi

  1. Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6 h. 270. 

Komentar 0