Hadis tentang Keutamaan Sedekah dari Kelebihan Harta
Hadis
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُوسَى بْنَ طَلْحَةَ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ حَدَّثَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ (رواه النسائى: ٢٥٤٢)[1]
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Utsman, ia berkata: Aku mendengar Musa bin Thalhah bahwa Hakim bin Hizam menceritakan kepadanya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:'Sedekah yang paling utama adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta (setelah kebutuhan keluarga terpenuhi), tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, dan mulailah (pemberian itu) kepada orang yang menjadi tanggung jawabmu.”(HR. Al- Nasa'i:2542)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengajarkan Manajemen Prioritas dalam Berbagi Prinsip pertama yang diajarkan adalah bahwa sedekah yang paling afdal (paling utama) adalah yang dilakukan dari "kelebihan harta" ('an zhahri ghinan). Islam tidak menginginkan seseorang bersedekah secara emosional dengan memberikan seluruh hartanya kepada orang lain, namun setelah itu ia justru jatuh miskin atau membiarkan anak istrinya kelaparan. Dengan memastikan kebutuhan pokok rumah tangga terpenuhi terlebih dahulu, sedekah yang keluar menjadi lebih murni karena tidak menyisakan beban atau penyesalan finansial. Hal ini mendidik umat Islam untuk menjadi dermawan yang cerdas dan bertanggung jawab, bukan dermawan yang ceroboh
Referensi
1. Imam al-Hafiz Abi Abdurrahman Ahmad bin Syu‘aib bin Ali Al-Khurasani an-Nasa’i, Sunan an-
Nasa’i, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 2542.

Komentar 0