Hadis tentang Senyum adalah Sedekah
Hadis
عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ وَأَمْرُكَ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيُكَ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِى أَرْضِ الضَّلاَلِ لَكَ صَدَقَةٌ وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَّدِىءِ الْبَصَرِ لَكَ صَدَقَةٌ وَإِمَاطَتُكَ الْحَجَرَ وَالشَّوْكَةَ وَالْعَظْمَ عَنِ الطَّرِيقِ لَكَ صَدَقَةٌ وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِى دَلْوِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَجَابِرٍ وَحُذَيْفَةَ وَعَائِشَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَأَبُو زُمَيْلٍ اسْمُهُ سِمَاكُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحَنَفِىُّ .( رواه الترمذي :٢٠٨٣)[1]
Terjemahan
Hadis Dari Abu Dzarr, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:'Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu. Perintahmu kepada kebaikan dan laranganmu dari kemungkaran adalah sedekah. Petunjukmu kepada seseorang di tempat yang membingungkan (sesat jalan) adalah sedekah bagimu. Bantuanmu menuntun orang yang buruk penglihatannya adalah sedekah bagimu. Menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah bagimu. Serta menuangkan air dari embermu ke dalam ember saudaramu juga merupakan sedekah bagimu.”(HR al-Tirmidzi: 2083)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung pesan tentang "Sedekah Non-Materi" yang menunjukkan bahwa setiap orang, tanpa memandang status ekonominya, memiliki kesempatan yang sama untuk beramal.Rasulullah SAW menempatkan senyuman sebagai urutan pertama dalam daftar ini. Hal ini mengajarkan bahwa sedekah tidak selalu berupa uang yang keluar dari kantong, tetapi bisa berupa kebahagiaan yang dipancarkan dari wajah. Senyum yang tulus merupakan bentuk sedekah lisan dan wajah yang mampu mencairkan suasana, menghilangkan kebencian, dan mempererat tali persaudaraan. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kesehatan mental dan keharmonisan interaksi sosial antarmanusia.
Referensi
1.Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz. 7. H.2083

Komentar 0