Hadis tentang Sedekah yang Bijak
Hadis
عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ (رواه البخاري: ١٣٦٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Az-Zuhri, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al-Musayyib bahwa ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi SAW, beliau bersabda: 'Sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta (setelah kebutuhan pokok terpenuhi), dan mulailah (memberi nafkah) dari orang yang menjadi tanggung jawabmu.”(HR al-Bukhari: 1360)
Isi Kandungan Hadis
Makna utama dari hadis ini adalah tentang kearifan dalam berderma serta perlindungan terhadap stabilitas ekonomi keluarga. Rasulullah SAW menekankan bahwa sedekah yang paling berkualitas bukanlah yang menghabiskan seluruh harta hingga pelakunya sendiri menjadi kekurangan, melainkan sedekah yang dilakukan atas dasar "An Zhahri Ghinan" (di luar kebutuhan pokok). Kalimat ini mengajarkan seorang Muslim untuk tetap mandiri dan tidak membebani orang lain setelah ia bersedekah.
Referensi
1.Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981)h. 1360..

Komentar 0