Hadis tentang Nafkah Keluarga sebagai Bentuk Sedekah
Hadis
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنلَا» رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ (رواه البخاري: ٥٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqas RA, Rasulullah SAW bersabda:Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang engkau niatkan untuk mengharap wajah Allah (ikhlas), melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan hingga sesuap makanan yang engkau suapkan ke mulut isterimu."(HR al-Bukhari :55)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung makna yang sangat dalam mengenai konsep "Ibadah dalam Kebiasaan". Secara garis besar, Rasulullah SAW ingin mengajarkan bahwa setiap tetes keringat dan harta yang dikeluarkan oleh seseorang untuk keluarganya tidak akan terbuang sia-sia di mata Allah, asalkan dilandasi dengan niat yang tulus (ikhlas). Hal ini meruntuhkan pandangan bahwa ibadah hanyalah sebatas salat atau puasa saja. Dengan niat yang benar, aktivitas yang sifatnya duniawi, manusiawi, dan rutin seperti menafkahi keluarga dapat berubah kedudukannya menjadi amal saleh yang mendatangkan pahala besar di akhirat.
Referensi
1.Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981)h. 55.

Komentar 0