Hadis tentang Sedekah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ أَبِى مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ .( رواه مسلم: ٤٣٠٦ )[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah Ra, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW: 'Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan harta namun tidak berwasiat. Apakah sedekah yang aku keluarkan atas namanya dapat menghapuskan dosa-dosanya (menjadi tebusan)?' Beliau menjawab: 'Ya.”(HR Muslim: 4306)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung makna yang sangat melegakan bagi setiap anak yang ingin berbakti kepada orang tuanya yang telah wafat. Inti penjelasannya adalah tentang legalitas dan manfaat sedekah jariyah bagi si mayit. Dalam Islam, kematian memang memutus amal seseorang, namun Allah memberikan pengecualian berupa aliran pahala dari anak yang saleh. Hadis ini menegaskan bahwa meskipun orang tua tidak sempat memberikan wasiat sebelum wafatnya, inisiatif dari ahli waris untuk bersedekah menggunakan harta peninggalan atau harta pribadi tetap akan sampai pahalanya kepada almarhum dan dapat menjadi kafarat (penghapus dosa) bagi mereka.
Referensi
1.Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 2. h. 4306

Komentar 0