Hadis tentang Kehalalan Berbohong dalam Tiga Hal
Hadis
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِى الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ. (رواه الترمذي: ٢٠٦٤)[1]
Terjemahan
Hadis dari Asma’ binti Yazid RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: tidak halal berbohong kecuali dalam tiga hal: seorang laki-laki yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, berbohong dalam peperangan dan berbohong untuk mendamaikan antara manusia. (HR al-Tirmidzi: 2064)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pada dasarnya berbohong adalah haram dalam Islam, namun terdapat tiga kondisi tertentu yang dibolehkan karena adanya kebutuhan dan kemaslahatan yang lebih besar. Tiga keadaan tersebut adalah dalam peperangan, untuk mendamaikan perselisihan antara manusia, dan perkataan seorang suami kepada istrinya dalam rangka menjaga keharmonisan rumah tangga. Dalam konteks ini, “berbohong” yang dimaksud bukan untuk merugikan, tetapi untuk mencapai kebaikan dan mencegah kerusakan.
Referensi
- Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 7, h. 408.

Komentar 0