Hadis tentang Halal dan Haram itu Jelas
Hadis
عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ ، أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَد مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْب. (رواه البخاري: ٥٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Amir berkata: saya mendengar Nu‘man bin Basyir berkata: aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda “sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat) yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Maka siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka ia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan, yang hampir saja ia masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan, dan ketahuilah bahwa daerah larangan Allah di buminya adalah perkara-perkara yang diharamkannya. Ketahuilah bahwa dalam tubuh terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka baiklah seluruh tubuh, dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati. (HR al-Bukhari: 52)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini merupakan salah satu hadis pokok dalam Islam yang menjelaskan pembagian hukum menjadi tiga bagian, yaitu halal yang jelas, haram yang jelas, dan perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Kalimat "sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas" menunjukkan bahwa syariat Islam telah menetapkan batasan yang tegas mengenai perkara yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kejelasan ini bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga seorang muslim memiliki pedoman yang pasti dalam menjalani kehidupan. Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim, perkara syubhat muncul karena kurangnya pengetahuan atau adanya dalil yang belum jelas bagi seseorang.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 1, h. 28.

Komentar 0