Hadis tentang Hukum Halal dan Haram itu tidak dapat di Ubah
Hadis
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ الدُّؤَلِيِّ حَدَّثَهُ، أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ مِنْ عِنْدِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ بِمَقْتَلِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رَحِمَهُ اللَّهُ، لَقِيَهُ الْمِسْوَرُ بْنُ مَخْرَمَةَ، فَقَالَ لَهُ: هَلْ لَكَ إِلَيَّ مِنْ حَاجَةٍ تَأْمُرُنِي بِهَا؟ فَقُلْتُ لَهُ: لَا. فَقَالَ لَهُ: فَهَلْ أَنْتَ مُعْطِي سَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَغْلِبَكَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ، وَإِيمُ اللَّهِ، لَئِنْ أَعْطَيْتَنِيهِ لَا يَخْلُصُ إِلَيْهِ أَبَدًا حَتَّى تَبْلُغَ نَفْسِي. إِنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ خَطَبَ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ عَلَى فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ، فَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ فِي ذَلِكَ عَلَى مِنْبَرِهِ هَذَا، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ مُحْتَلِمٌ، فَقَالَ: إِنَّ فَاطِمَةَ مِنِّي، وَأَنَا أَتَخَوَّفُ أَنْ تُفْتَنَ فِي دِينِهَا ثُمَّ ذَكَرَ صِهْرًا لَهُ مِنْ بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، فَأَثْنَى عَلَيْهِ فِي مُصَاهَرَتِهِ إِيَّاهُ، قَالَ: حَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي، وَوَعَدَنِي فَأَوْفَى لِي، وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالًا وَلَا أُحِلُّ حَرَامًا،وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ أَبَدًا. (رواه البخاري: ٢٩٤٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Muhammad bin ‘Amr bin Halhalah ad-Du’li, ia berkata: Ibnu Syihab telah menceritakan kepadanya Ali bin Husain telah menceritakan kepadanya: bahwa ketika mereka tiba di Madinah dari sisi Yazid bin Mu‘awiyah setelah terbunuhnya Husain bin Ali r.a., mereka bertemu dengan Al-Miswar bin Makhramah. Ia berkata kepadanya: apakah engkau memiliki kebutuhan yang dapat engkau perintahkan kepadaku untuk memenuhinya? Aku menjawab: tidak. Lalu ia berkata: apakah engkau mau menyerahkan pedang Rasulullah SAW kepadaku, karena aku khawatir ia akan direbut oleh orang-orang itu darimu? Demi Allah, jika engkau menyerahkannya kepadaku, ia tidak akan sampai kepada mereka selamanya hingga nyawaku keluar. sesungguhnya Ali bin Abi Thalib pernah melamar putri Abu Jahl untuk Fatimah RA Maka aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah kepada manusia di atas mimbar ini, sedangkan aku saat itu telah baligh. Beliau bersabda: sesungguhnya Fatimah adalah bagian dariku, dan aku khawatir ia akan tergoda dalam agamanya. Kemudian beliau menyebut seorang kerabatnya dari Bani ‘Abd Syams, lalu memujinya karena hubungan kekerabatannya dengannya. Beliau bersabda: dia telah berbicara kepadaku dan ia jujur, ia telah berjanji kepadaku dan ia menepatinya. Dan aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, tetapi demi Allah tidak akan pernah bersatu putri Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah selamanya. (HR al-Bukhari: 2943)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa hukum halal dan haram dalam Islam tidak dapat diubah, ditukar, atau dibuat berdasarkan keinginan manusia. Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau tidak mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan dan tidak menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan hukum hanya berasal dari Allah, bukan dari emosi, kedudukan, atau hubungan pribadi.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 3, h. 1132.

Komentar 0