40 HADIS HALAL DAN HARAM

KTI

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Kehalalan Memanfaatkan Kulit Bangkai

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيْتَةً، أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا؟ قَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، قَالَ: إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا. (رواه البخاري: ١٤٢١ )[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas RA berkata: Nabi SAW menemukan seekor kambing yang telah mati, yang sebelumnya diberikan kepada budak perempuan milik Maimunah dari sedekah. Maka Rasulullah SAW bersabda: mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? Mereka berkata: Itu bangkai, wahai Rasulullah SAW. Ia bersabda: sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.
(HR al-Bukhari: 1421)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa bangkai memang diharamkan untuk dimakan dalam Islam. Namun, bagian tertentu dari bangkai seperti kulitnya masih boleh dimanfaatkan setelah diproses, misalnya disamak, sehingga dapat digunakan untuk keperluan lain. Selain itu, hadis ini menunjukkan keluasan hukum Islam yang tidak hanya melarang secara mutlak, tetapi juga memberikan solusi pemanfaatan yang bermanfaat. Dengan demikian, sesuatu yang haram dimakan belum tentu haram untuk dimanfaatkan dalam bentuk lain yang dibolehkan syariat.

Referensi

  1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 2, h. 543.

Komentar 0