Hadis tentang Kehalalan Memanfaatkan Kulit Bangkai
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيْتَةً، أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا؟ قَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، قَالَ: إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا. (رواه البخاري: ١٤٢١ )[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas RA berkata: Nabi SAW menemukan seekor kambing yang telah mati, yang sebelumnya diberikan kepada budak perempuan milik Maimunah dari sedekah. Maka Rasulullah SAW bersabda: mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? Mereka berkata: Itu bangkai, wahai Rasulullah SAW. Ia bersabda: sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.
(HR al-Bukhari: 1421)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa bangkai memang diharamkan untuk dimakan dalam Islam. Namun, bagian tertentu dari bangkai seperti kulitnya masih boleh dimanfaatkan setelah diproses, misalnya disamak, sehingga dapat digunakan untuk keperluan lain. Selain itu, hadis ini menunjukkan keluasan hukum Islam yang tidak hanya melarang secara mutlak, tetapi juga memberikan solusi pemanfaatan yang bermanfaat. Dengan demikian, sesuatu yang haram dimakan belum tentu haram untuk dimanfaatkan dalam bentuk lain yang dibolehkan syariat.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 2, h. 543.

Komentar 0