40 HADIS HALAL DAN HARAM

KTI

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Menjauhi Perkara yang Diharamkan

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ. (رواه مسلم: ١٣٠)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah RA berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: apa saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. (HR Muslim: 130)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa seorang muslim wajib menjauhi segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, karena larangan pada dasarnya menunjukkan keharaman. Sabda Nabi SAW, "apa yang aku larang kepada kalian maka jauhilah” menegaskan bahwa perkara-perkara yang diharamkan harus ditinggalkan secara menyeluruh tanpa mencari-cari celah untuk melakukannya. Dalam konteks halal dan haram, hadis ini menjadi pedoman bahwa penentuan suatu perbuatan yang halal atau haram harus berdasarkan ketentuan syariat, sehingga seorang muslim dituntut untuk berhati-hati terhadap segala hal yang dilarang agar terhindar dari perbuatan yang dapat merusak agama dan kehidupannya.

Referensi

  1.  Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami' al-Musnad as Sahih alMukhtasar min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl 'an Rasulillah, Juz 4, h. 1829.

Komentar 0