Hadis tentang Ketidakhalalan Mahram karena Sepersusuan
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: لَا تَحِلُّ لِي، يُحَرَّمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يُحَرَّمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ. (رواه البخاري: ٢٦٤٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda mengenai putri Hamzah: ia tidak halal bagiku. Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena hubungan nasab. ia adalah putri saudara laki-lakiku sepersusuan. (HR al-Bukhari: 2645)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa hubungan mahram tidak hanya terjadi karena hubungan darah (nasab), tetapi juga karena persusuan (radha’ah). Rasulullah Saw. menegaskan bahwa segala hal yang diharamkan karena hubungan nasab juga berlaku haram karena hubungan susuan. Karena itu, putri Hamzah r.a. tidak halal dinikahi oleh Nabi SAW karena beliau dan Hamzah memiliki hubungan persusuan yang menjadikan mereka seperti saudara.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 9, h. 433.

Komentar 0