40 HADIS HALAL DAN HARAM

KTI

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Ketidakhalalan Mahram karena Sepersusuan

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: لَا تَحِلُّ لِي، يُحَرَّمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يُحَرَّمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ. (رواه البخاري: ٢٦٤٥)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda mengenai putri Hamzah: ia tidak halal bagiku. Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena hubungan nasab. ia adalah putri saudara laki-lakiku sepersusuan. (HR al-Bukhari: 2645)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa hubungan mahram tidak hanya terjadi karena hubungan darah (nasab), tetapi juga karena persusuan (radha’ah). Rasulullah Saw. menegaskan bahwa segala hal yang diharamkan karena hubungan nasab juga berlaku haram karena hubungan susuan. Karena itu, putri Hamzah r.a. tidak halal dinikahi oleh Nabi SAW karena beliau dan Hamzah memiliki hubungan persusuan yang menjadikan mereka seperti saudara.

Referensi

  1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 9, h. 433.

Komentar 0