Hadis tentang Keharaman Ghibah dan Fitnah dalam Islam
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ. (رواه مسلم: ٦٧٥٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: tahukah kalian apakah ghibah itu? para sahabat menjawab: Allah dan Rasulnya lebih mengetahui. Nabi SW bersabda: engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia tidak sukai. Lalu ditanyakan: bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan itu memang ada pada saudaraku? Nabi SAW menjawab: jika apa yang engkau katakan itu memang ada padanya, maka sungguh engkau telah menggunjingnya (ghibah). Dan jika apa yang engkau katakan itu tidak ada padanya, maka sungguh engkau telah memfitnahnya. (HR Muslim: 6758)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa ghibah adalah menyebutkan keburukan atau kekurangan seorang muslim yang tidak disukainya, meskipun hal tersebut benar adanya. Islam melarang perbuatan ini karena dapat merusak kehormatan, menimbulkan permusuhan, dan memutus hubungan persaudaraan antarsesama muslim. Jika apa yang dikatakan tidak benar, maka perbuatan tersebut berubah menjadi fitnah (buhtān), yang dosanya lebih besar karena mengandung unsur kebohongan dan tuduhan palsu.
Referensi
- Abul al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami' al-Musnad as Sahih alMukhtasar min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl 'an Rasulillah, Juz 8, h. 21.

Komentar 0