Hadis tentang Larangan Menjual Buah sebelum Matang
Hadis
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ ثَمَرِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ. فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: مَا زَهْوُهَا؟ قَالَ: تَحْمَرُّ وَتَصْفَرُّ. أَرَأَيْتَ إِنْ مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ، بِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟ (رواه البخاري: ٢٠٩٤)[1]
Terjemahan
Hadis dari Anas RA: bahwa Nabi SAW melarang menjual buah kurma sebelum buah tersebut masak. Kami bertanya kepada Anas RA, apakah yang dimaksud dengan masak itu? ia menjawab, buah itu telah berubah menjadi merah atau kuning. Kemudian Nabi SAW bersabda: bagaimana pendapatmu jika Allah SWT menahan buah itu dengan cara apa engkau menghalalkan harta saudaramu? (HR al-Bukhari: 2094)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan larangan menjual buah sebelum tampak matang atau siap dipanen. Rasulullah SAW melarang hal tersebut karena masih adanya ketidakpastian, yaitu kemungkinan buah gagal tumbuh atau rusak sebelum waktu panen. Hal ini bisa merugikan salah satu pihak dalam transaksi, sehingga termasuk dalam jual beli yang tidak adil.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 2, h. 768.

Komentar 0