40 HADIS HALAL DAN HARAM

KTI

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Bangkai dan Darah yang Dihalalkan

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْحُكبِدُ وَالطِّحَالُ. (رواه إبن ماجه: ٣٤٣٩)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi kami, dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan adapun dua darah adalah hati dan limpa.  (HR Ibnu Majah: 3439)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat pengecualian dalam hukum makanan yang asalnya diharamkan, yaitu bangkai dan darah. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dua bangkai yang halal dimakan adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah yang halal adalah hati dan limpa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua yang secara umum dianggap najis atau haram memiliki hukum yang sama dalam semua keadaan.

Referensi

  1. Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Rab’i al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah  (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 10, h. 189.

Komentar 0