Hadis tentang Bangkai dan Darah yang Dihalalkan
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْحُكبِدُ وَالطِّحَالُ. (رواه إبن ماجه: ٣٤٣٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi kami, dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan adapun dua darah adalah hati dan limpa. (HR Ibnu Majah: 3439)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat pengecualian dalam hukum makanan yang asalnya diharamkan, yaitu bangkai dan darah. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dua bangkai yang halal dimakan adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah yang halal adalah hati dan limpa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua yang secara umum dianggap najis atau haram memiliki hukum yang sama dalam semua keadaan.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Rab’i al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 10, h. 189.

Komentar 0