Hadis tentang Keharaman Darah, Harta, dan Kehormatan Sesama Muslim
Hadis
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ ذَكَرَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَعَدَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَأَمْسَكَ إِنْسَانٌ بِخِطَامِهِ أَوْ بِزِمَامِهِ قَالَ أَىُّ يَوْمٍ هَذَا . فَسَكَتْنَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ سِوَى اسْمِهِ . قَالَ أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ .قُلْنَا بَلَى . قَالَ فَأَىُّ شَهْرٍ هَذَا فَسَكَتْنَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ . فَقَالَ أَلَيْسَ بِذِى الْحِجَّةِ . قُلْنَا بَلَى . قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا . لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ ، فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ. (رواه البخاري: ٦٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdurrahman bin Abi Bakrah dari ayahnya, ia menyebutkan bahwa Nabi SAW duduk di atas untanya, sementara seorang laki-laki memegang tali kekang atau tali kendalinya. Nabi SAW bersabda: Hari apakah ini?, Kami terdiam, hingga kami mengira Nabi SAW akan memberinya nama lain dari namanya. Lalu Nabi SAW bersabda: bukankah ini hari Nahr (penyembelihan kurban)?, Kami menjawab: Benar. Nabi SAW bersabda lagi: bulan apakah ini?, kami terdiam, hingga kami mengira Nabi SAW akan menyebutnya dengan nama selain namanya. Lalu beliau bersabda: bukankah ini bulan Dzulhijjah?, kami menjawab: benar. Kemudian beliau bersabda: sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram di antara kalian seperti kehormatan hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini. Hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena bisa jadi orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang lebih memahami darinya. (HR al-Bukhari: 67)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim adalah sesuatu yang sangat suci dan tidak boleh dilanggar oleh sesama Muslim. Rasulullah SAW menegaskan hal ini dengan menyamakannya seperti kesucian hari Arafah, bulan Dzulhijjah, dan kota Makkah, yang menunjukkan betapa besarnya larangan untuk menzalimi orang lain. Ini menegaskan bahwa membunuh, mengambil harta orang lain secara tidak sah, atau mencemarkan kehormatan sesama Muslim adalah perbuatan yang sangat dilarang.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 1, h. 37.

Komentar 0